Disnakan Cek Bahan Baku Dapur SPPG Kademangan 2, Penyimpanan Ayam dan Telur Jadi Perhatian
Mumbai
Ahmedabad
Foto: Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bondowoso saat melakukan pengawasan di Dapur SPPG Kademangan 2
Bondowoso/Arussatu. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kademangan 2 Bondowoso menerima kunjungan pengawasan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bondowoso. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahan baku asal hewan yang digunakan dalam penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan.
Kunjungan tersebut menyasar sejumlah bagian penting di dapur SPPG, terutama pengelolaan bahan pangan asal hewan seperti telur dan daging ayam yang menjadi bahan baku makanan bagi penerima manfaat.
Kepala SPPG Kademangan 2 Bondowoso, Nur Anfi Hidayat, mengatakan petugas Disnakan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pemasok serta kondisi tempat penyimpanan bahan baku.
"Yang dipantau itu NIB supplier ayam dan telur, kemudian gudang basah dan gudang kering," katanya, Kamis (10/9/2026).
Selain pemeriksaan dokumen pemasok, pengelola dapur juga mendapatkan sejumlah arahan terkait tata cara penyimpanan bahan pangan. Salah satunya penerapan sistem first in, first out (FIFO) untuk memastikan bahan yang lebih dahulu masuk digunakan terlebih dahulu.
"Semua bahan yang dipakai harus first in, first out. Semua bahan ditempatkan di palet dan harus menjaga suhu," ujarnya.
Ia mengatakan arahan tersebut menjadi perhatian pengelola SPPG dalam menjaga kualitas bahan baku sejak diterima hingga digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Dalam kunjungan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap bahan pangan asal hewan. Namun, pemeriksaan saat itu secara khusus dilakukan terhadap telur ayam yang menjadi salah satu bahan baku di dapur SPPG.
"Untuk pengecekan daging ayam, kemarin kebetulan telur ayam yang dicek," Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakan Bondowoso, Hendri Widotono, mengatakan pengawasan bahan baku asal hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) dilakukan untuk menjamin keamanan, mutu dan kesehatan produk hewan yang digunakan dalam penyediaan makanan.
"Pengawasan ini untuk memastikan bahan baku asal hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan mutu, sehingga produk yang sampai kepada penerima manfaat benar-benar aman," kata Hendri.
Menurut Hendri, pemeriksaan juga dilakukan terhadap produk pangan asal hewan sektor perunggasan, khususnya telur ayam dan daging ayam, sesuai standar mutu pangan sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 14 Tahun 2026.
Hendri menjelaskan pengawasan tidak hanya melihat kondisi bahan ketika berada di dapur SPPG, tetapi juga berkaitan dengan rantai distribusi produk hewan, mulai dari peternakan, unit pengolahan hingga pemasaran. Hal itu diperlukan untuk memastikan produk memenuhi prinsip aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH.
"Prinsipnya produk asal hewan harus ASUH. Karena itu, higiene dan sanitasi harus dijaga mulai dari sumber bahan, distribusi, sampai bahan tersebut diterima dan diolah di SPPG," ujarnya.
Selain itu, Disnakan mendorong pelaku UMKM yang menjadi pemasok bahan baku SPPG dan belum memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar segera mengurus sertifikasi tersebut. Menurut Hendri, NKV menjadi salah satu bentuk jaminan penerapan higiene dan sanitasi dalam penyediaan produk asal hewan.
"Harapannya pemasok SPPG yang belum memiliki NKV segera mengurusnya, karena ini merupakan jaminan bahwa aspek higiene dan sanitasi produk asal hewan telah diperhatikan," Pungkasnya. (Eko)